Categories: Hukum & kriminal

Karma! Usai Foya-Foya Bersama Pacar dengan Uang Haram, Pemuda Dibui..

GIANYAR –Puas usai bersenang-senang bersama sang kekasih dengan uang haram hasil curian, kini Muhammad Qufron, 31, harus menuai karma buruk.

 

Pemuda asal Kalisat, Jember, Jawa Timur, ini Senin (14/1) kemarin ditangkap tim buser Polsek Sukawati, karena mencuri uang proyek sebesar Rp 28 juta.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Gusti Winangun, Selasa (15/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Qufron

Berawal dari laporan korban Gede Agus Suardita, pada Jumat (11/1). Korban yang merupakan pemilik rumah di Banjar Tagtag, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu mengaku kehilangan uang tunai yang sebelumnya ditaruh di dalam jok sepeda motor.

 

 “Pelaku melihat kunci motor korban Gede Agus Suardita nyantol. Lalu dia membuka jok motor,” ujar Suryadi.

 

Saat membuka jok motor itu, tersangka Qufron menemukan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 28 juta yang rencananya dipakai korban untuk membayar tukang.

 

Selanjutnya, usai mengambil uang, pelaku yang diketahui bari bekerja dua hari itu langsung kabur.

 

 “Setelah mencuri, pelaku pulang ke Jawa. Kami cari ke Jawa, tapi katanya dia balik lagi ke Bali,” ujarnya.

 

Singkat cerita, setelah mendapat informasi  polisi kemudian mengetahui jika pelaku pindah kos ke Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

 

Atas informasi itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin lalu (14/1).

 

“Pelaku kami tangkap di kosnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

 

Sementara terkait BB uang yang dicuri pelaku, dari hasil penyidikan, uang sebesar Rp 28 juta yang diambil itu, hanya tersisa sekitar Rp 400 ribu.

 

Menurut pelaku, uang itu dibelikan sepeda motor Honda Scoopy DK 3150 EV warna putih seharga Rp 12 juta, dibelikan handphone, dan helm.

“Uang juga dibelikan pakaian seharga ratusan ribu dan makan masakan padang Rp 130 ribu per porsi,”jelasnya.

 

Selebihnya uang dipakai habis pelaku untuk foya-foya belanja dan menyewa hotel dengan pacarnya.

 

Atas perbuatannya Qufron dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago