Categories: Hukum & kriminal

UPDATE! Polisi Keberatan Anggotanya Disebut Perampok Minimart

DENPASAR- Teka-teki terduga pelaku perampokan di minimart di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (15/1) pukul 03.00 dini hari sudah terungkap.

 

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja secara resmi sudah membenarkan bahwa Gede Yudi KD alias GYK, 24, adalah oknum anggota polisi di Polda Bali.

 

Menurut Hengky, oknum polisi asal Seririt, Buleleng, itu diakui berdinas di Ditpamobvit (Direktorat Pengamanan Objek Vital) Polda Bali.

 

Hanya saja, meski membenarkan bahwa pria kelahiran 6 Mei 1995 itu anggota Polri, namun terkait kasus dugaan perampokan yang dilakukan Gede Yudi, polisi masih keberatan jika Yudi disebut melakukan perampokan.

 

Seperti ditegaskan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, secara terpisah Rabu (16/1) sore, ia membantah jika Yudi melakukan perampokan.

 

Lalu? Kata Ruddi, aksi Gede Yudi di Minimart di Jalan Nakula, Seminyak merupakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Itu (Perbuatan Yudi) murni curas. Bukan perampokan. Secara hukum, itu memenuhi Pasal 365 KUHP. Kami kan bicara hukum,” tegas Ruddi saat dikonfirmasi via sambungan seluler

 

Dijelaskan, dengan mengacu pada Pasal 365 KUHP, ia menyebut bahwa bunyi pasal tersebut yakni;

“Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasa terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. 

 

“Jadi unsur dari bunyi pasal itulah yang dilakukan tersangka saat datang di TKP dengan kondisi mabuk. Bagaimana tersangka datang ke TKP, kemudian mengancam korban menggunakan botol pecah dan meminta uang dan rokok,”jelasnya.

 

Meski keberatan dan membantah jika oknum anggota polisi itu melakukan tindakan perampokan, namun Ruddi berjanji jika dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, pihaknya akan berlaku professional.

“Tidak ada yang dikurang-kurangi. Setelah proses penyidikan selesai, maka kami akan segera kirim berkas perkara ke jaksa. Setelah lengkap nanti baru proses sidang,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago