Categories: Hukum & kriminal

Kencan Ditolak, Dicek Ada Cowok Di Kos Pacar, Emosi, Ceweknya Dihajar

DENPASAR – Ulah temperamen Feby Eka Hardiyansah menganiaya kekasihnya harus berujung pesakitan.

Pria 25 tahun asal Banyuwangi, Jatim ini, Kamis (17/1) didudukkan di “kursi panas” Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mendakwa Feby dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan.  

Usut punya usut, ancaman hukuman bagi Feby itu karena ia tega menghajar kekasihnya sendiri bernama Nur, dengan pesawat handphone, pada 7 September 2018 lalu.

Gara-garanya karena Febi kesal dan cemburu

Feby nekat memukuli pacarnya karena awalnya Nur menolak diajak jalan-jalan alias kencan.

“Terdakwa menelepon pacarnya untuk diajak jalan-jalan. Namun, saat diajak via telepon itu Nur tidak mau. Bahkan korban menutup teleponnya cepat-cepat,” terang Jaksa Dewa Narapati.

Kesal dan kecewa dengan sikap Nur, Feby naik pitam.

Feby yang mengaku frustasi karena gagal kencan itu langsung membeli miras jenis arak dan menengaknya sekitar satu botol ukuran botol tanggung.

Usai minum, malam itu juga, terdakwa mendatangi kos pacarnya di lantai dua  di Jalan Teuku Umar atau Jalan Marlboro Barat, Denpasar.

“Setibanya di sana (kos) malah ada lelaki lain yang kemudian keluar dari kamar Nur,” urai jaksa.

Cemburu dengan yang dilihatnya, terdakwa kemudian mengambil ponsel korban lalu memukul kepala korban.

Tak hanya itu, korban ditarik keluar dari lantai dua hingga ke jalan raya.

Beruntung ada warga memisahkan hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago