Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Ganja Eceran, Fotografer Rusia Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Berniat liburan ke Bali, seorang fotografer dari Rusia bernama Hanna Liakhava kini harus mendekam di penjara.

Perempuan 25 tahun itu didakwa memiliki narkotika jenis ganja yang dibawanya dari Tiongkok. Berat ganjanya tidak seberapa, “hanya” 0,10 gram.

Namun demikian, perempuan jangkung lulusan diploma itu tetap diadili di PN Denpasar. JPU Raka Arimbawa di muka majelis hakim yang dipimpin Novita Riama memasang tiga pasal sekaligus dalam dakwaannya.

Dakwaan kesatu terdakwa diancam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. Bahwa terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Terdakwa didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja yang beratnya 0,10 gram. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 113 ayat (1) pada undang-undang yang sama.

“Dakwaan ketiga, terdakwa diduga sebagai pengguna narkotika (hanja) sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) pada UU Narkotika,” ujar JPU Raka Arimbawa, kemarin (21/1).

Terdakwa dibawa ke meja hijau setelah menempuh penerbangan dari Tiongkok. Tepatnya di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,

terdakwa kedepatan membawa daun hijau kecokelatan diduga ganja seberat 0,10 gram yang tersimpan dalam dua tabung kecil.

Kedua tabung itu ditemukan saat dia menjalani pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray. Karena gelagat terdakwa mencurigakan, petugas Be Cukai memutuskan untuk memeriksanya lebih detil di ruang pemeriksaan.

Atas temuan itu, terdakwa kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Sedangkan dari hasil pemeriksaan laboratorium, daun hijau kecokelatan itu positif ganja.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dkk, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak keberatan,” ujar Edward. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago