Categories: Hukum & kriminal

PARAH! Kecanduan Judi Tajen, Gadaikan 14 Unit Rent Car, Eka Diciduk

DENPASAR – I Wayan Eka Antara, 37, akhirnya diamankan tim Buser Polsek Denpasar Selatan di rumahnya di Banjar Dinas Bade Gede Antosari, Selemadeg Barat, Tabanan.

Eka Antara ditangkap atas tuduhan terlibat kasus penggelapan 14 unit mobil sewaan (rent car) yang dia sewa dari beberapa orang korban. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pelaku menyewa 14 mobil dari beberapa korban dengan harga 4 hingga 6 juta per bulan pada bulan September 2018 lalu.

Pelaku menyewa belasan mobil itu dengan alasan untuk mengantar tamu wisata. “Awalnya pelaku ini membayar sewa dengan lancar. Tetapi beberapa bulan kemudian mulai macet,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (23/1) siang.

Saat mulai kesulitan uang untuk membayar sewa, bukannya mobil dikembalikan ke pemiliknya, 14 unit mobil tersebut malah digadaikan pelaku beserta STNK.

Satu mobil digadai dengan kisaran harga Rp 20 juta per unit. Parahnya lagi, uang hasil gadai mobil sewaan tersebut dipakai oleh pelaku untuk judi tajen.

“Motif menggadaikan mobil oleh pelaku karena perlu uang untuk judi. Pelaku sering bermain judi tajen,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

 Terus-terusan menghabiskan uangnya di arena judi tajen, pelaku malah tidak pernah lagi membayar uang sewa kepada para pemilik mobil.

Hingga akhirnya salah satu pemilik mobil mendengar kabar bahwa mobil miliknya yang disewakan kepada pelaku sedang berada di Gilimanuk, korban langsung melapor ke Poksek Denpasar Selatan.  

Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Sejumlah buser disebar ke sejumlah lokasi termasuk ke Gilimanuk hingga akhirnya berhasil mengamankan 14 mobil tersebut dari beberapa lokasi di Bali.

Nahasnya lagi, ada beberapa mobil yang oleh pemilik aslinya masih dalam masa kredit. “Anggota Buser yang kami sebar, dalam waktu 2×24 jam langsung mengamankan

sejumlah mobil ini dan juga mengamankan pelaku,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago