Categories: Hukum & kriminal

Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Asa

DENPASAR- Keputusan pemberian grasi bagi terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa oleh Presiden RI Joko Widodo terus menuai kecaman dan kekecewaan dari publik.

Bahkan tak hanya kecaman, atas keputusan presiden memberikan grasi bagi I Nengah Susrama, itu sejumlah aktivis di Bali mendesak agar Jokowi segera mencabut dan membatalkan grasi bagi adik dari mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa.

Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bali Aristya Kertha.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Rabu (23/1), Aristya mengaku sangat kecewa dengan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada I Nengah Susrama.

“Kami sangat kecewa atas pemberian grasi terhadap Susrama, pelaku pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa seorang wartawan. Ini tentu akan menodai kemerdekaan pers,” tandas Aristya.

Aristya menilai, kebijakan Jokowi memberikan grasi bagi mantan politisi PDI Perjuangan itu dinilai tidak masuk akal.

Bahkan, dengan keputusan pemberian grasi bagi pembunuh Asa-sapaan Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pria yang juga menjadi pimpinan umum di Lembaga Pers Mahasiswa Kertha Aksara FH Unud ini menyebut, jika keputusan Jokowi ini dapat mengancam kemerdekaan pers.

“Penegakan kemerdekaan pers akan terancam. PPMI Bali meminta presiden untuk mencabut grasi tersebut. HAM narapida jangan dimanjakan, mereka juga sudah merebut HAM korbannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan .

Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu satu diantaranya tertera nama I nengah Susrama terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana (340 KUHP).

Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.  

“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago