Categories: Hukum & kriminal

Sedih! Ada Pengaburan Fakta Remisi untuk Susrama, Pembunuh Wartawan

DENPASAR – Kecaman atas putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengampunan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, semakin kencang.

Langkah Jokowi yang mengubah hukuman Susrama dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun dinilai tidak tepat dan terkesan berbau politis.

Apalagi mendadak pemerintah merubah istilah pengampunan Susrama dari grasi menjadi remisi. Ada apa sebenarnya?

Ahli hukum pidana Universitas Udayana (Unud), I Gusti Ketut Ariawan, mengaku belum menemukan dasar hukum yang jelas terkait penggunaan kata remisi dalam perubahan hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Remisi sendiri memiliki arti pengurangan hukuman. Sementara grasi adalah pengampunan. Bedanya, jelas Ariawan, remisi diberikan pada napi tapi tidak mengakui kesalahannya.

Sementara grasi diberikan berdasar permohonan dan terdakwa mengakui kesalahannya. Masalahnya, selama menjalani persidangan Susrama mengaku tidak bersalah.

Bahkan, adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu memberikan keterangan berbelit-belit.

“Fakta – fakta di persidangan kan sudah jelas, yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasar bukti dan keyakinan hakim,” tukasnya.

Selain itu, pemberian remisi cukup ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Tidak perlu sampai presiden. Sementara grasi itu mutlak diberikan Presiden.

Dilihat dari jenis remisi, lanjut Ariawan, ada remisi umum dan khusus. Remisi umum diberikan saat hari kemerdekaan RI, dan remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan.

Ada juga remisi kemanusiaan karena napi sudah berusia 70 tahun dan bagi mereka sakit berkepanjangan.

Semetara remisi tambahan diberikan karena napi sudah melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk negara dan membantu kegiatan bermasyarakat di lapas.

Melihat jenis-jenis remisi yang ada, Ariawan melihat tidak berlaku untuk pidana penjara seumur hidup ata pidana mati.

“Kalau terpidana seumur hidup atau pidana mati mendapat pengampunan itu namanya grasi,” jelasnya.

“Dalam undang-undang tentang grasi presiden yang memberikan. Apakah seharusnya presiden memberi remisi?

Sementara cukup diteken Menteri Hukum dan HAM,” tandas akademisi yang kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus pidana besar di Bali itu.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago