Categories: Hukum & kriminal

Pers Nasional Terancam,Jurnalis Bali Desak Jokowi Cabut Remisi Susrama

DENPASAR – Ratusan wartawan se-Bali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon, Denpasar, Jumat (25/1) siang.

Mereka menuntut agar presiden Joko Widodo mencabut  remisi pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama 2009 silam.

Aksi ini dimulai dengan menggelar long march dari depan Monumen Bajra Sandhi hingga di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, Renon Denpasar.

Koordinator aksi yang juga ketua AJI Denpasar Nandang Astika mengatakan, pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan I Nyoman Susrama, merupakan salah satu bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

“Artinya kalau ini (remisi) tidak dicabut maka ini akan menjadi ancaman nyata untuk kebebasan pers ke depan,” katanya di sela-sela aksi.

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa merupakan satu-satu kasus pembunuhan terhadap wartawan yang terungkap di Indonesia.

Karena itu, dia menilai pemberian remisi ini sebagai bentuk langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

“Pemberian (remisi) ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia, juga mengingkari proses

pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Nandang Astika.

Di Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Bali, massa diterima langsung Kepala Kanwil Kumham Bali, Sutrisno.

Menanggapi tuntutan para demonstran, dia berkilah bahwa Kanwil Bali dalam hal ini hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan.

“Karena kapasitas kami hanya pelaksana, itu pasti. Bukan pengambil keputusan. Saya akan dukung kawan-kawan menyampaikan hal ini ke pusat,” kata Sutrisno.

Pemberian remisi terhadap terpidana pembunuh wartawan Radar Bali ini karena beberapa pertimbangan. Di mana si terpidana diangap berkelakuan baik selama di dalam lembaga permasyarakatan.

Sutrisno juga menambahkan bahwa syarat utamanya adalah, terpidana telah menjalani lebih dari lima tahun masa hukuman.

“Jadi, menurut undang-undang, dia  (terpidana) punya hak untuk mengajukan remisi,” tandasnya. Selain dari kalangan wartawan, aksi demonstrasi ini juga melibatkan aliansi mahasiswa, advokat, dan juga tokoh masyarakat.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago