Categories: Hukum & kriminal

Gadaikan Cincin Permata Artshop, Nasib Sales Ini Berakhir di Penjara

GIANYAR – Seorang sales, I Gusti Ngurah Suparta, 35, harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan perhiasan milik art shop, senilai ratusan juta.

Pelaku asal Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring itu ditangkap pada Jumat lalu (25/1).

Kini pelaku telah meringkuk di sel Polsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.

“Orang tersebut telah melakukan perbuatan menggelapkan  beberapa cincin permata yang diberikan oleh korban untuk dijualkan,” ujar Iptu Winangun kemarin (27/1).

Pelaku ini mengambil barang di perajin perak, Made Kita, 77, di Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Sebelumnya, antara korban dengan pelaku sudah terikat perjanjian.

“Semestinya pelaku ini menjualkan barang korban. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pelaku tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikannya,” ujar Winangun.

Korban selaku pemilik art shop Kita sempat menghubungi pelaku karena melarikan perhiasan senilai Rp 210.700.000. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku.

Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Berdasar laporan itu, tim opsnal dikomando oleh Panit Opsnal, Ipda Komang Sudarsana, menghubungi pelaku.

Rupanya, pelaku mau mendatangi panggilan polisi pada Jumat lalu. Setelah dimintai keterangannya, pelaku langsung dimasukkan ke jeruji besi Polsek Sukawati.

Kepada polisi, ternyata perhiasan yang diambil dari sebuah art shop itu digadaikan. “Perhiasannya digadaikan, untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Berdasar keterangan pelaku, polisi lantas mencari barang bukti perhiasan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah cincin permata blue sapir; sebuah cincin permata birma; dua lembar nota bembelian dari art shop Kiwi; dan tiga lembar nota bembelian dari art shop Kita.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 372 ayat (1) KUHP. “Diancam hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago