Categories: Hukum & kriminal

Cari Untung dengan Cara Tak Halal, Tipu Jepang, Calo Tanah Ditangkap

GIANYAR –Gara-gara ingin mendapat untung besar dengan cara tidak halal dan tidak barokah, Made Juliana Putra, 38, malah berurusan dengan polisi.

 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai calo atau makelar tanah ini, ditangkap dan dibui setelah perbuatannya menipu calon pembeli berinisial KMK, 42, asal Jepang senilai Rp 2, 018 miliar.

 

Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tersangka berawal dari laporan korban MKM di Mapolres Gianyar beberapa waktu lalu.

 

Sesuai laporan saat itu, MKM mengaku tertipu oleh tersangka saat hendak membeli sebidang tanah di Desa Pakuduwi, Kecamatan Tegalalang, Gianyar

 

“Tanah yang dijual kepada korban bukan milik tersangka. Namun milik orang lain yang sebetulnya sudah laku terjual tapi malah dijual lagi ke korban,” ujar Kompol Adnan di Mapolres Gianyar.

 

Lebih lanjut, mantan kapolsek Denpasar Timur itu menambahkan, meski mengetahui tanah sudah laku terjual, namun tersangka Juliana tetap melakukan transaksi.

 

“Motif pelaku saat itu, bahwa setelah mendapat uang dari korban Jepang ini, dia mau membeli tanah yang sudah dijual. Sehingga dengan begitu, dia dapat keuntungan lebih,” kata Adnan.

 

Namun ternyata setelah menerima uang dari korban, spekulasi tersangka meleset. Pihak pemilik tanah tidak mau menjual kepada tersangka.

 

Bahkan meski pemilik tanah tak mau menjual, tersangka yang saat itu sudah menerima uang dari korban tak kunjung mengembalikan uang.

 

“Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah periksa delapan saksi. Dari hasil keterangan saksi itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”tandas Adnan.

 

Selanjutnya, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dinataranya, 1 lembar kuwitansi pembayaran DP pertama mencapai Rp 1 miliar lebih,

sebuah kuwitansi DP kedua sebanyak Rp 600 juta, selembar kuwitansi pelunasan tanah Rp 297 juta, dan foto kopi sertifikat Hak Milik nomor 3065/Desa Sebatu  atas nama pemegang hak Gede Mayadana yang telah dilegalisir dan foto kopi hak milik nomor 195/Desa Sebatu atas nama pemegang hak Gede Mayadana yang telah dilegalisir.

 

Kemudian atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago