Categories: Hukum & kriminal

Culik Anak, Tepergok Ibu Korban, Acan Dituntut Lima Tahun Penjara

DENPASAR – Hasan Al Hadad, 33, alias Acan, pria yang berusaha menculik anak di bawah umur beberapa waktu silam akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

“Menuntut terdakwa Hasan Al Hadad alias Acan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi,  Senin (4/2).

Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan, terdakwa Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selain dituntut pidana badan, terdakwa Hasan juga dituntut hukuman tambahan, yakni berupa pidana denda. “Menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” imbuh jaksa.

Terdakwa didampingi pengacaranya Mangasi Simangunsong menyatakan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Upaya Hasan anak di bawah umur berinisial SDL terjadi pada 22 Oktober 2018 pukul 17.00 di Jalan Pulau Saelus. 

Terdakwa mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan. Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.

Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi. Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban.

Terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor. Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.

Sesampainya di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri Jro Wiratni, orang tua saksi korban.

Jro Wiratni pun memegang kerah baju terdakwa. Jro Wiratni lantas berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi.

Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa. Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago