Categories: Hukum & kriminal

Duh, Dituntut Tinggi, Emak – Emak Korupsi Dana PNPM Kaget Bukan Main

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap ‎duo “emak – emak” terdakwa korupsi dana PNPM Kecamatan Manggis. 

Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan Ni Ketut Wartini alias Gembrod, dituntut delapan tahun penjara. Tak pelak, tuntutan itu membuat keduanya shock.

Mereka seperti tidak mengira bakal dituntut tinggi. Tidak hanya dituntut pidana penjara. Keduanya juga dituntut membayar ganti rugi uang yang dikorupsi.

Jika tidak, maka ‎harta benda milik kedua terdakwa dirampas untuk negara. ‎”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,

yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas salah satu JPU di muka majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila, kemarin (6/2).

Lebih lanjut diungkapkan JPU, ‎Murtiani alias Bebel yang menjalani sidang pertama dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Murtiani juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 292,6 juta. “Apabila dalam sebulan sejak putusan hukuman sudah berkekuatan hukum tetap, pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dirampas,” tegas jaksa.‎

Sementara  Wartini alias Gembrod dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Gembrod juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,67 miliar lebih.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas dan dilelang. Seandainya tidak cukup maka diganti dengan kurungan selama empat tahun,” jelas jaksa.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, dengan modus membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. 

Meski modus yang diterapkan sama, keduanya bekerja sendiri-sendiri. Nilai kerugiannya pun berbeda. Total kerugian yang ditimbulkan kedua terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar. 

Di antara kedua terdakwa, Wartini paling banyak merugikan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu mencapai Rp 1,6 miliar sesuai nilai uang pengganti yang dituntut jaksa dalam sidang kemarin.

Kedua terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan pekan depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago