Categories: Hukum & kriminal

Dibekuk di Bali, Begini Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Alay

DENPASAR – Empat tahun melarikan diri, Sugiarto Wiharjo alias Alay, tertangkap di Bali. Terpidana kasus korupsi ‎APBD Lampung Timur dan Tengah sebesar Rp 108 miliar

itu dibekuk tim Kejati Bali pukul 15.00 di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, kemarin (6/2). 

Berikut kronologis penangkapan Alay berdasar hasil penelusuran Jawa Pos Radar Bali.

 

15 Oktober 2008:

PT Tripanca Group terkena badai krisis global yang mengakibatkan turunnya harga komoditas ekspor perkebunan seperti kopi yang menjadi bisnis utama Tripanca Group.

 

1 November 2008:

Bank Tripanca Setiadana kesulitan likuiditas akibat banyaknya penarikan sehingga terjadi mismatch (kesenjangan pendanaan). Padahal, BI menilai per September 2008, Bank Tripanca masih sehat dengan total aset Rp 800 miliar.

 

7 November 2008:

Alay dikabarkan mengasingkan diri ke Negeri Kanguru, Australia. Sebelumnya diberitakan berobat di Singapura.

 

14 November 2008:

Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ferial Manaf memerintahkan jajarannya memburu Alay.

 

17 November 2008:

Sebanyak 4.000 ton kopi titipan supplier (pemasok) ke PT Tripanca dikeluarkan dari gudang ASK, di Way Lunik, Bandarlampung. Pengeluaran kopi ditargetkan bertahap selama empat hari.

 

27 November 2008:

Bank Tripanca dalam pengawasan khusus.

 

3 Desember 2008:

Polda Lampung menetapkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik grup Tripanca, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

 

12 Desember 2008:

Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kasus dana macet di bank tersebut dinilai termasuk tindak pidana perbankan.

 

9 Desember 2008:

Alay ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

 

30 Desember 2008:

Alay dkk. yang diduga terlibat kasus tindak pidana perbankan diangkut ke Mabes Polri, Selasa (30-12), pukul 08.30.

 

13 Januari 2009:

Alay dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah di bank tersebut.

 

28 Februari 2009:

Polda Lampung resmi menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD yang mengendap di BPR Tripanca Setiadana.

 

24 Maret 2009:

BPR Tripanca resmi ditutup.

 

3 April 2009:

Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan Alay dan tujuh tersangka lain. Mereka dijebloskan ke Rutan Way Hui.

 

Juli 2009:

Alay divonis penjara 5 tahun 6 bulan untuk kasus kejahatan perbankan.

 

24 September 2012:

Alay divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjungkarang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp119 M. Kaitan dengan hukuman penjara untuk kasus perbankan, Alay seharusnya bebas pada 18 Mei 2013.

 

21 Februari 2013:6

Pengadilan Tinggi Lampung kuatkan PN Tanjungkarang terkait vonis 5 penjara untuk Alay dalam kasus koru

 

21 Februari 2013:

Pengadilan Tinggi Lampung kuatkan PN Tanjungkarang terkait vonis 5 penjara untuk Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.

 

11 Maret 2013:

Kejaksaan Negeri Tanjungkarang mengajukan kasasi ke MA. Namun, belakangan berkas yang diajukan Kejaksaan itu sempat bermasalah. Mahkamah Agung tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA. Padahal, menurut Kejari, berkas sudah dikirim pada 8 Mei 2013 atau 10 hari sebelum Alay bebas, menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco. Hasil investigasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menemukan kejanggalan. Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.

 

Juli 2014:

Mahkamah Agung menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Namun, dipastikan pihak kejaksaan akan kesulitan mengeksekusi Alay karena keberadaan Alay hingga kini belum diketahui. Jika Alay kabur, artinya dia sudah dua kali kabur terkait kasus yang menjeratnya. 

6 Februari 2019:

Alay akhirnya tertangkap saat makan siang di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Nusa Dua.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kejati bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago