Categories: Hukum & kriminal

Duh Gusti, Edarkan Ribuan Pil Koplo, Gendut Dihukum Ringan

DENPASAR – Hukuman ringan diterima Mulyadi alias Gendut. Pria 35 tahun terdakwa kepemilikan 1.000 butir pil koplo itu hanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun empat bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mulyadi delapan tahun penjara.  Padahal, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan,

Mulyadi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar hakim Kawisada, kemarin (7/2).

Majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, bahwa perbuatan Mulyadi telah meresahkan masyarakat, dan dapat merusak masa depan generasi muda.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh hakim.

Putusan miring hakim ini sontak diterima terdakwa yang didampingi pengacaranya Desi Purnami. “Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan,” kata Desi.

Hal berbeda ditunjukkan JPU Mia Fida. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Mia. JPU pantas pikir-pikir. Sebab, Mulyadi juga dikenakan pidana tambahan,

yakni berupa pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Namun, dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan dua bulan kurungan sebagai ganti denda jika tidak dibayarkan.

Mulyadi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30.

Petugas melakukan penangkapan terhadap Mulyadi di kamar kos, Jalan Tukad Oos, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1000 butir pil warna putih Logo “Y”. Dari pangakuan terdakwa, pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp 1,5 juta.

 

                

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago