Categories: Hukum & kriminal

Berat, Terbukti Jadi Calo Sabu, Pria Gondrong Ini Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Ganjaran setimpal diberikan majelis hakim yang diketuai I GN Partha Bargawa untuk Soenartono Rachmanto alias Onny. Pria berambut gondrong itu dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Onny terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jaringan narkotika asal Ghana, Afrika.

Onny menjadi “calo” pengiriman sabu-sabu seberat 514 gram atau setengah kilogram lebih. Putusan hakim ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Onny 17 tahun. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memberi hadiah pidana denda.

“Menghukum terdakwa membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (7/2).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Mendengar putusan hakim, pria yang saat ditangkap masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu terus mencangkupkan kedua tangan sambil menunduk.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Dewa Narapati. Hal senada diungkapkan pengacara terdakwa, Agus Suparman.

Perkara yang menjerat Onny ini berawal pada tanggal 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi AA Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah)

untuk mengambil paket milik Bo di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Gede Rai dan Bo itu sudah tercium  petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri.

Petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill Nomor 6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana,

Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Selanjutnya petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan.

Petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih.

Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotika.

Berdasar hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil.

 Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago