Categories: Hukum & kriminal

Ngaku Tertipu Calo, Nikahi Wanita Bali, Terancam Bui dan Dideportasi

Bradley Kenneth Woodger, warga negara asing asal Australia, ini Jumat (8/2) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Aussie ini diadili setelah sebelumnya ditangkap pihak Imigrasi Kelas IIB Singaraja karena tak mengantongi dokumen perjalanan maupun izin tinggal

 

MUHAMMAD BASIR, Negara

 

WAJAH Woodger tampak terlihat sangat tegang. Mengenakan baju butih dengan corak garis kotak-kotak, Bradley terlihat sangat pasrah saat Majelis Hakim tunggal PN Negara, Mohammad Hasanuddin Hefni memvonis dirinya dengan hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman penjara selama 3 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.

Tak hanya hukuman denda atau bui, pria yang diketahui sudah menetap di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini juga dipastikan akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Woodger dinilai terbukti melanggar Pasal 71 b juncto Pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait ganjaran hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Woodger, Humas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, terdakwa asal Negeri Kanguru, ini sudah tinggal di wilayah Jembrana sejak akhir 2016 lalu. “Bahkan sudah berkeluarga dengan warga Jembrana,”terang Thomas.

Namun, karena tidak mampu menujukkan dokumen izin tinggal, Woodger diamankan sesuai dengan Undang-undang keimigrasian. “Dokumen tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ditangkap dan diadili, Woodger berdalih menjadi korban dari calo paspor dan dokumen lain.

Sayangnya, setelah uang dan paspor diserahkan, terdakwa tidak pernah ada kepastian dari yang mengurus dokumen.

“Terdakwa ini korban juga, paspor diberikan pada orang untuk diurus. Malah duitnya dibawa lari. Tapi tetap karena ada pelanggaran keimigrasian kami tindak,” tegasnya.

Selain divonis bayar denda atau kurungan selama tiga bulan, pelaku juga akan dideportasi ke negara asalnya, Australia.

“Pelaku membayar denda. Nantinya tetap akan dideportasi sesuai UU yang berlaku,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago