Categories: Hukum & kriminal

Jokowi Cabut Remisi Susrama, Moeldoko: Presiden Tidak Menutup Hati..

JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo menyatakan telah mencabut remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

 

Pencabutan remisi oleh presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terhadap otak sekaligus pelaku pembunuhan sadis yakni Ir I Nyoman Susrama MM, itu disampaikan langsung saat Jokowi menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2)

 

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.

 

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.

 

Ia menambahkan, “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.”

 

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata mantan Panglima TNI ini

 

Selain itu, kata Moeldoko, dalam kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda. 

 

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

 

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan. 

 

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya.

 

Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur. 

 

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut.

 

Presiden Jokowi juga meminta Menkumham  bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago