Categories: Hukum & kriminal

SP3, Bupati Gianyar Segera Promosikan Eks TSK OTT Jadi Pejabat Eselon

DENPASAR-Kasus Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar, Ketut Mudana resmi ditutup.

 

Polda Bali secara mengejutkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi pejabat yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan itu.

 

Yang menarik, pascamenerima SP3, rencananya, Mudana yang dinonaktifkan ini akan segera diaktifkan kembali sebagai PNS. Tak hanya aktif lagi, pria yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini akan segera dipromosikan sebagai pejabat eselon II lagi.

 

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar Made Mahayastra.

 

Dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Gianyar, Senin (11/2), ia mengatakan jika Mudana telah menerima SP3.

 

Meski sudah keluar SP3 dari Polda Bali, namun pihaknya mengaku tidak langsung mengaktifkkan Mudana sebagai PNS. “Dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (menjadi pejabat, red),” jelasnya.

 

 

Meski begitu, penonaktifan itu kata Mahayastra tidak permanen. Pada saat mutasi nanti, bupati akan kembali menempatkan Mudana sebagai pejabat eselon II. “Nanti menunggu waktu, begitu Pansel (Panitia Seleksi, red) selesai, dia dilantik di eselon II tetap, yang jelas bukan di Dinas Perizinan lagi. Saya sudah bertanya,” terangnya.

 

Mengenai waktu penempatan, bupati akan menunggu waktu sesuai aturan. “Secara aturan, bupati baru bisa melakukan mutasi setelah 6 bulan menjabat. Ya, nantilah,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bali melakukan OTT di kantor DPMPSP Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 16 Juni 2017.

 

Awalnya polisi menangkap Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

 

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas.

 

Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baik Sukarja dan Mudana sempat dirilis oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus OTT. Namun, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau.

 

Sukarja yang telah divonis kini sudah bebas dan berhenti sebagai PNS.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago