Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Sabu 1 Kg dengan Cara Ditelan, Pengusaha Tanzania Dibekuk

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman diamankan aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kamis (30/1) lalu.

Pria 42 tahun ini diamankan sekitar pukul 18.00 di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, penangkapan pria yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha itu dilakukan karena terbukti membawa narkoba.

Pelaku tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan,” kata Himawan Indarjono, Selasa (12/2) siang.

Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.

Secara mengejutkan, ditemukan ada sebanyak 82 bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. 

Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba. Tidak tanggung-tanggung total berat dari 82 bungkus sabu itu mencapai 1.036,70 gram brutto atau lebih dari 1 kg. 

“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” tambah Himawan Indarjono.

Setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, pelaku kemudian kembali mengalami gejala yang aneh.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam saluran pencernaan masih terdapat 17 bungkus sabu lagi yang kemudian dikeluarkan pihak medis.

Total bungkusan yang diamankan sebanyak 99 bungkus dengan berat secara keseluruhan 1.130,96 gram.

Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago