Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Hibah Bibit Sapi, Terdakwa Sebut Anggota DPRD Badung Terlibat

DENPASAR – I Made Suweca, terdakwa korupsi dana hibah pengadaan bibit sapi Kelompok Tani Sari Amerta, Desa Carangsari, Petang, Badung, mulai berani “bernyanyi”.

Suweca mencokot salah satu anggota DPRD Badung dalam kasus yang membelitnya. “Saya difasilitasi salah seorang anggota DPRD Badung.

Saya bertemu anggota dewan itu di Puspem Badung,” ungkap Suweca diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin petang (12/2).

Siapakah anggota dewan itu? Suweca memilih merahasiakannya. Namun, suatu saat nanti jika sudah saatnya akan diungkap.

Ditambahkan Suweca, anggota dewan tersebut yang menawari dirinya mengajukan proposal dana hibah. Bahkan, anggota dewan tersebut juga menyatakan siap membantu.

Suweca yang tidak lancar baca dan tulis pun menuruti saran anggota dewan yang dikenalnya. Bahkan, Suweca mengaku tak paham dengan proposal yang dia ajukan ke Pemkab Badung.

Berkat bantuan dewan tersebut juga dana hibah yang diajukan bisa cair. “Saya hanya ngalih (mencari) tekenan (tanda tangan) saja. Ada tukang ketik yang membuatkan proposal,” urai pria 40 tahun itu.   

Yang menarik, Suweca bisa masuk ke dalam penjara karena adanya permainan politik di desanya. Namun, lagi-lagi Suweca tak mau membeberkan siapa yang bermain.

“Saya merasa dikorbankan. Ada teman sendiri (yang bermain), ini persaingan politik,” cetus pria yang memiliki tato burung wallet di tangan kanannya itu.

Suweca sendiri menyebut dirinya tidak bersalah. Dana hibah Rp 200 juta dari Pemkab Badung sudah digunakan sebagaimana mestinya.

Selain digunakan untuk perbaikan kandang juga digunakan membeli sepuluh ekor sapi. Nah, untuk pembelian sapi sendiri Suweca mengaku

bingung karena beberapa kali disuruh menukar karena dibilang tidak sesuai standar. “Saya ingin bebas. Dan yang terlibat semua diadili,” pungkasnya.

Sesuai dakwaan Kejari Badung yang terdiri dari Luh Heny F Rahayu dan Windari Suli, dalam dakwaan primer, Suweca diduga melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada Maret 2018, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan mempekaya diri sendiri,

orang lain, atau koorporasi,” tegas Jaksa Luh Heny F Rahayu saat membacakan dakwaan primer di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago