Categories: Hukum & kriminal

Bule Rusia; “Menurut Rage Yen Ye Kene Duang Tiban To Sing Cocok”

Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus coblos ban, Kamis (14/2) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Abdul Musori,26, Seneri,35, dan Rizal alias Imam,35, itu akhirnya dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun bui alias penjara.

 

Lalu seperti apa reaksi korban atas tuntutan bagi ketiganya?

 

 

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

 

 

Mengenakan topi hitam dan kaos hitam, saksi korban Arnold Aristarkhova alias Jro Putu Arnold, 23,  tampak sangat serius mengikuti sidang tuntutan tiga terdakwa pelaku pencurian dengan modus coblos ban.

 

Seperti tak ingin melewatkan momen tuntutan, pria bule asal Rusia yang fasih berbahasa Bali ini terlihat sangat detail saat jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triata Kurniawan membacakan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa di persidangan.

 

Pada persidangan itu, usai mengurai sejumlah pertimbangan, JPU Triata Kurniawan di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa para terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Triata.

 

Diuraikan, tuntutan ketiga terdakwa pencurian itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.

 

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, saksi korban Jro Putu Arnold yang ditemui usai sidang mengatakan jika tuntutan jaksa bagi tiga terdakwa sangatlah ringan.


“Menurut rage yen ye kene duang tiban to sing cocok. (Menurut saya, kalau mereka kena dua tahun itu tidak cocok),” kata Arnold dengan logat Bali.

 

Kata dia, hukuman 2 tahun bagi para terdakwabelum memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

 

Diketahui, Jro Putu Arnold menjadi korban pencurian dengan modus coblos ban terjadi pada Rabu, 23 Mei 2018 lalu di depan warung Babi Guling Suri, Kerobokan, Badung.

https://radarbali.jawapos.com/read/2019/01/18/114441/ditanya-hakim-bule-rusia-biase-gen-pang-be-pang-karma-mejalan

Atas kejadian itu, saksi korban Jro Putu Arnold selain kehilangan uang tunai Rp 40 juta, sejumlah benda lainnya juga raib setelah dicuri para terdakwa.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago