Categories: Hukum & kriminal

Mimih, Gauli Mahasiswi Sambil Direkam, Dosen Cabul Terancam 12 Tahun

DENPASAR – Sebagai dosen seharusnya Putu Swastika alias Eka menjadi teladan yang baik bagi mahasiswinya.

Namun, pria 26 tahun itu justru berbuat jalang. Dia mencabuli mahasiswinya sendiri. Tidak hanya sekali, tapi sampai tiga kali.

Eka membujuk mahasiswinya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.

Parahnya lagi, aksi pencabulan itu diam-diam direkam Eka. Dosen salah satu kampus swasta itu menjadikan rekaman video itu senjata memaksa ME.

Jika tidak maka video akan disebar. Apes, permintaan bernada ancaman itu dikopi korban kemudian dilaporkan ke polisi. 

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 29, Pasal 32, UU tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin (18/2).

Dengan didakwa pasal berlapis, maka Eka terancam menua di bui. Pasalnya, ancaman hukuman maksimal Pasal 29 adalah pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu terdakwa tampak tak didampingi penasihat hukumnya. 

Menurut informasi, pencabulan berawal pada 2017. Korban sebagai mahasiswi kenal dengan terdakwa yang sebagai dosen di kampus tersebut.

Terdakwa dikenal supel dengan mahasiswa. Korban dengan terdakwa makin akrab. Mereka pun sering keluar jalan-jalan, namun korban mengklaim jika hubungan mereka bukan pacaran. 

Terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun sesampainya tak ada teman yang dimaksud.

Terdakwa lalu mengajak korban mampir di rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar dengan alasan mau ganti baju. Setibanya korban justru dirayu untuk diajak berhubungan badan, namum ditolak Me.

Terdakwa tak patah semangat. Me kembali diajak ke rumah terdakwa dengan dalih kumpul bersama teman yang lain.

Entah karena terlanjur polos atau bagaimana, Me bersedia diajak ke rumah tersebut. Teman yang disebutkan tak ada datang, di hanya ada korban. 

Terdakwa mengajak Me berhubungan badan, korban masih menolak. Lalu terdakwa mengatakan, jika korban berbuat baik maka dia akan profesional di kampus.

Kalimat itu diartikan korban bahwa jika tak mengikuti kemauan terdakwa, maka nilainya akan dipersulit.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago