Categories: Hukum & kriminal

Berdalih Sudah Uzur, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Tanah

GIANYAR – Sidang kasus penyerobotan tanah dengan dua terdakwa, Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika berlanjut Senin kemarin (18/2).

Yang mengejutkan, sidang yang dipimpin hakim ketua Dewantoro itu menangguhkan penahanan kedua terdakwa.

Sidang dalam perkara nomor: 19/Pid.B/2019/Pn.Gin, telah berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pada persidangan tersebut ternyata kuasa hukum terdakwa dari Atlantis Law Office hanya meminta agar eksepsi yang diajukannya dianggap dibacakan saja.

Selanjutnya, hakim membacakan penetapan terkait dengan pengalihan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota atas diri para terdakwa dengan alasan terdakwa sudah berumur dan berprofesi sebagai guru.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar Made Dama dan juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar Nyoman Bella tidak bisa berbuat banyak.

“Pas sidang dibacakan, ada penetapan pengadilan, bahwa tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusannya dari hakim ini,” ujar Bella.

Mengenai keputusan hakim itu, jaksa tidak bisa berbuat banyak. “Kami jaksa tugasnya melaksanakan keputusan hakim. Kalau tidak laksanakan kami salah,” ungkapnya.

Kata dia, di setiap jenjang ada kewenangan. “Itu kewenangannya sudah beralih, jadi tahanan sudah tahanan pengadilan. Pengadilan yang berwenang, kami sudah tidak bisa.

Sama dengan polisi, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, apakah jaksanya mau ditahan atau tidak, polisi nggak punya wewenang,” terangnya.

Mengenai jaminan dua terdakwa itu tidak kabur, Bella mengaku itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.

“Itu pengadilan yang punya tanggung jawab. Tadi jaksa di Kejati juga langsung datang. Jaksa di Kejati bilang mau gimana lagi. Kami juga sudah lapor ke pak kajari (kepala kejaksaan), ya mau gimana lagi,” tukasnnya.

Penangguhan penahanan kedua terdakwa membuat korban I Dewa Nyoman Oka yang diwakili kuasa hukumnya, I Made Somya Putra kecewa.

“Alasan majelis hakim menurut kami, sangatlah mengada-ngada karena umur dari para terdakwa itu juga berbeda-beda. Terdakwa Dewa Nyoman Ngurah Swastika

baru berumur 58 tahun. Walaupun berstatus sebagai guru, justru karena korban adalah penyandang disabilitas maka alasan sebagai guru juga tidak tepat,” terangnya.

Made Somya Putra mewakili pihak keluarga akan terus mengawasi persidangan pidana yang sedang berlangsung.

“Kami sedang dan terus mengawasi persidangan ini tapi dengan penetapan pengalihan penahanan tadi dari tahanan penjara menjadi tahanan kota kami menyampaikan kekecewaan kami kepada majelis hakim,” jelasnya.

Pihaknya juga sedang menganalisa masalah ini. “Kemungkinan kami akan meminta pengawasan dari seluruh institusi badan peradilan agar kasus ini benar-benar objektif dan transparan,” ujar pengacara muda itu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago