Categories: Hukum & kriminal

Kakek Pencabul Cucu Autis Diganjar 8 Tahun Bui

DENPASAR-Putusan verstek dijatuhkan bagi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65.

Kakek pencabul cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini, akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

 

Bahkan selain hukuman penjara, Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, juga mengganjar pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena hamim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyonomaupun jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana Ni Wayan Iustikasari, menyatakan sama-sama menerima putusan.

“Karena sudah menerima putusan, baik terdakwa dan JPU, maka putusan ini inkrah,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).

Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pascamenjadi korban aksi cabul terdakwa.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago