Categories: Hukum & kriminal

Tertangkap Nyabu, Oknum Anggota Polresta Denpasar Divonis 4 Tahun

DENPASAR – Bob Zery, 49, oknum anggota polisi yang sebelumnya berdinas di Polresta Denpasar dan ditangkap karena konsumsi narkoba, Kamis (21/2) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Oknum polisi berpangkat  ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu divonis bersama rekannya warga sipil Gede Soma Budiartana,30.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wayan Kimiarsa Wayan Kimiarsa, kedua terdakwa diganjar selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan bila tak mampu membayar, diganti dengan 2 bulan penjara.


Sesuai amar putusan, vonis bagi kedua terdakwa itu karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

 

Adapun yang memberatkan hukuman, terdakwa menghambat program pemerintah dalam kasus pemberantasan narkotika.


“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,”ungkap hakim.


Atas tuntutan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Made Lopi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 0,38 gram


Bob ditangkap berawal dari tes urin BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urin terdakwa positif mengandung zat narkotika.

BNNK kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat.

 

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua.

 

Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu.


Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu.

 

Keduanya pun akhirnya ditangkap dan duduk dikursi pesakitan. Kini, mereka mendekam di penjara

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago