Categories: Hukum & kriminal

Ini Empat Alasan Polda Bali Stop Kasus Pedofil Tokoh Besar di Bali

DENPASAR – Kasus dugaan pedofil yang terjadi di ashram di Klungkung hingga kini masih menjadi isu panas di tengah masyarakat Bali.

Meski Kapolda Bali Irjen Petrus Golose secara tegas menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan, namun publik masih berharap kasus ini diungkap secara gamblang.

Lantas, apa alasan Polda Bali menghentikan penyelidikan kasus ini? Sebagai catatan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan upaya penyelidikan secara proaktif.

Mereka juga telah menemukan orang yang diduga sebagai korban. Namun, menemui sejumlah kendala.

Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, kendala pertama, orang yang diduga sebagai korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan,

baik terkait kapan dan dimana kejadiannya, modus operandi bagaimana, dan lainnya) kepada pihak kepolisian.

Sehingga penyidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti yang mendukung guna membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan pidana pedofil.

“Jadi, masalah intinya adalah belum ada yang merasa jadi korban. Bagaimana mau lanjut prosesnya? Artinya sama saja tidak terjadi tindak pidana pedofil,” kata Kombes Hengky Widjaja.

Yang kedua, kata dia, penyidik tidak bisa melakukan penyidikan tanpa adanya keterangan korban (korban masih hidup/sehat).

Karena keterangan para saksi yang baru diperoleh hanya saksi yang mendengar cerita dari orang yang diduga sebagai korban dan bukan saksi yang mengalami atau mengetahui peristiwa secara langsung (testimonium de auditu).

Ketiga bahwa terhadap informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, sampai saat ini belum diperoleh penyidik.

Dan, bila benar ada rekaman tersebut, maka rekaman tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti yang lain (keterangan korban, saksi, surat, ahli dan petunjuk).

Menurutnya, pengakuan pelaku baru bernilai sebagai alat bukti bila diucapkan di depan sidang pengadilan (keterangan terdakwa).

Keempat, terkait dengan orang yang diduga sebagai korban tidak mau memberikan keterangan penyidik tidak bisa memaksa karena sesuai dengan

pasal 5 huruf c UU RI No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Saat ini seharusnya kita bersama tidak memaksa orang yang diduga sebagai korban untuk memberikan keterangan,

karena korban sudah tidak mau mengingat kembali peristiwa yang dialami atau trauma masa lalunya,” tambah Kombes Hengky Widjaja.

Menurut dia, justru seharusnya sekarang semua pihak bersama-sama harus melindungi hak korban yang sudah hidup tenang dan bahagia dan sudah pulih dari traumanya serta sudah melupakan peristiwa yang dialaminya. 

“Agar kasus-kasus seperti ini tidak dipolitisir karena akan mengingatkan korban kembali pada trauma masa lalunya,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago