Categories: Hukum & kriminal

Mengaku Sudah Bahagia, Minta Tolong Aib Masa Lalu Tak Diungkit Lagi

Sejumlah alasan telah disampaikan Polda Bali terkait penghentian kasus pedofil yang diduga dilakukan tokoh besar di Bali.

 

Bahkan tak ingin kasus ini menjadi polemik, Polda Bali pun akhirnya mengungkap keterangan dari terduga korban pedofilia yang terjadi di Ashram Klungkung. Seperti apa?

 

MARCELL PAMPUR, Denpasar

 

 

Usai menerima informasi dari beberapa orang yang mengaku saksi, beberapa waktu lalu , Polda Bali pun langsung bergerak mencari keberadaan orang yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan pedofilia yang terjadi di Ashram Klungkung.

 

Setelah beberapa lama, penyidik akhirnya menemukan salah satu orang yang diduga pernah menjadi korban saat tinggal di ashram tersebut. 

 

Saat kejadian itu, usia korban masih menginjak belasan tahun. Sementara kini, usia korban sudah menginjak usia dewasa, yakni 24 tahun.

 

Sebelum akhirnya memberikan keterangan, awalnya, pada tanggal 5 Februari 2019, pihak yang mengaku sebagai korban ini berjanji bahwa darinya akan menemui penyidik Polda Bali.

 

Namun tanpa diduga, pada hari itu, yang bersangkutan malah tidak datang menemui penyidik.

 

 

“Terduga tidak datang dan hanya mengirim pesan melalui WA yang intinya meminta maaf.  Yang bersangkutan (terduga korban) mengaku merenung, dia tidak mau lagi mengingat hal yang sudah lewat,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (22/2).

 

Lanjut Hengky, korban juga meminta tolong kepada kepolisian dan pihak lainnya agar tidak lagi mengganggu dan bahkan mengungkit peristiwa masa lalu yang telah dialaminya.

 

“Dia (terduga korban) minta tolong jangan diganggu dan mengaku sudah bahagia dengan kehidupannya yang sekarang meminta pengertian penyidik,” tambah Hengky.

 

Karena korban tidak mau lagi aib masa lalunya diungkit kembali, dan tidak adanya korban yang melapor ke Polda Bali, penyelidikan dugaan kasus pedofilia yang diduga melibatkan tokoh besar di Bali ini pun dihentikan oleh Polda Bali.

“Jadi dengan sejumlah permintaan korban, kasus ini bisa dikatakan seperti itu (dihentikan) jika korban bersikap seperti itu (tidak mau melapor). Sampai korban bersedia dilakukan pemeriksaan atau melaporkan sendiri peristiwa tersebut baru bisa dilakukan penyidikan,”tukas Hengky. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago