miliki-puluhan-paket-sabu-pria-bertato-dituntut-14-tahun
DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi akhirnya diberikan bagi Sumarno, 30, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabu-sabu.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, akhirnya menuntut pria bertato asal Ngawi, Jawa Timur ini, dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsider 3 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Sumarno, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram atau memiliki atau sebanyak 21 plastik klip dengan berat bersih 10,4 gram,” ujar JPU Mia Fida .
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar bertempat area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, (14/9) sekitar pukul 01.30 tahun 2018 lalu.
Saat itu, petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu. Lalu petugas mengiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…