Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan 1.887 Butir Ekstasi, Warga Malaysia Dituntut 10 Tahun Bui

DENPASAR – Mohd Husaini, harus menyimpan dalam-dalam rasa kangen kampung halamannya di Malaysia.

Pasalnya, terdakwa kepemilikan 1.887 butir ekstasi itu dituntut pidana penjara selama satu dasa warsa alias sepuluh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Purwanti.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun pada terdakwa Mohd Husaini,” ujar JPU Purwanti di depan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budhi Watsara di PN Denpasar, kemarin.

JPU Purwanti juga menuntut pria pemilik paspor A38721619, itu dengan pidana denda Rp 1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda diganti pidana penjara selama enam bulan.

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang mengenakan kopiah ini hanya menunduk. Namun, bukan berarti dia tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan.

“Kami minta waktu mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Ketut Dodik Artha Kariawan. Karena bertepatan dengan Nyepi, maka sidang dilanjutkan dua pekan lagi.

Sebelum dituntut, terdakwa yang fasih berbahasa Indonesia ini mengaku ke Indonesia dengan tujuan berbisnis. Tapi, dia tidak bisa menjelaskan bisnis apa yang digeluti.

Husaini juga berdalih tidak merasa memiliki seluruh ekstasi yang ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Dia berkelit jika tak ada barang itu sebelumnya di tas laptopnya, saat semasih dia bawa.

Namun dari rekaman CCTV, tak ada pihak atau orang yang menyentuh tas tersebut selain terdakwa Husaini sedari berangkat dari Kuala Lumpur hingga tiba di Bali.

Terdakwa diadili lantaran membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago