Categories: Hukum & kriminal

Somasi Diabaikan, Togar Situmorang Polisikan Notaris

DENPASAR – Advokat senior yang juga “Panglima Hukum” Togar Situmorang SH MH MAP tak pernah berhenti  dalam upaya memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum Notaris/PPAT di Bali.

Setelah sebelumnya, Togar Situmorang melaporkan oknum Notaris Wid ke Polresta Denpasar, kali ini giliran oknum Notaris Neli A. yang dilaporkannya.

“Kasus ini berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan jual beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1.500 M2

dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Provinsi Bali,” jelas Togar, Sabtu (2/3) di Denpasar.

Jual beli tanah tersebut dilakukan oleh Tarf selaku penjual dan IA selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No.54/2012 Tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

SHM No.582 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik IA yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997.

Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.

Namun kemudian pada tanggal 25 Maret 2015, SHGB No.1125 a/n IA dialihkan kepada Gunawan P. berdasar Akta Jual Beli No.09/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Padahal, jelas advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. selaku Kuasa Hukum dari korban IA, kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015

Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Gunawan P.

“Bahkan klien kami juga tidak pernah merasa menandatangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015,” jelas Togar.

Menurut Advokat Senior Togar Situmorang yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai Caleg DPRD Prov. Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar,

apabila kliennya melakukan peralihan hak melalui jual beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya IA berhak

menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan.

“Atas permasalahan tersebut, IA selaku korban mengalami kerugian Rp35 miliar atas lahan di Pecatu,” tegasnya.

Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P. sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini juga menambahkan,

sebelumnya Tim Hukum sudah menyampaikan Somasi 3×24 jam kepada Gunawan P. untuk menunjukkan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.

Yang mana dalam somasi yang dikirimkan tersebut ditegaskan kepada Gunawan P. untuk segera melakukan perubahan

Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1.500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali ke semula, ke atas nama pemegang hak yaitu IA.

“Namun somasi kami diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat DUMAS kepada Kepolisian Bali pada Sabtu, 2 Maret 2019,” tutup Togar. (rba)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago