Categories: Hukum & kriminal

Terancam 7 Tahun Bui, Pembobol ATM Sempat Pura-Pura Sakit Kepala

GIANYAR- Kasus dugaan kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Permata di kawasan wisata Ubud, Gianyar, memasuki babak baru.

 

Usai menangkap Enggal Dwi Saputra, 30, pada Jumat (1/3), penyidik dari kepolisian sector (Polsek) Ubud langsung menetapkan pria asal Ngawi, Jawa Timur dan kesehariannya bekerja sebagai teknisi mesin ATM di salah satu perusahaan swasta ini

 

Tak main-main, atas perbuatannya membobol mesin ATM dengan dalih kecanduan judi online, Enggal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.  

 

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dewa Pramantara, Senin (4/2) menjelaskan dari hasil penyidikan, terungkap jika aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan tersangka Enggal memang dilakukan bukan spontanitas.

Melainkan kata Nuryana, niat tersangka untuk membobol ATM sudah direkayasan dan direncanakan sebelum sampai di TKP.

 

“Jadi tersangka ini berpura-pura mengeluh sakit kepala saat hendak membongkar mesin ATM. Kemudian dia menyuruh temannya untuk membelikan obat,”jelas kapolsek.

 

Saat temannya pergi membeli obat, tersangka yang sudah membongkar body mesin ATM, pertama-tama mengganti catridge mesin ATM dengan yang baru.

 

“Karena tanpa catridge, kesempatan tersebut dia gunakan untuk mencongkel kotak uang di dalam mesin. Mesin CCTV juga dia rusak. Selanjutnya dengan leluasa dia mengambil uang lembaran Rp 100 ribu sebanyak 261 lembar, atau sebanyak Rp 26,1 juta.”terang Nuryana.

 

Singkat cerita, setelah mengambil uang, tepatnya 17 hari setelah kejadian, atau tepatnya 27 Februari lalu, aksi itu diketahui pihak bank saat melakukan penghitungan transaksi.

 

Sesuai perhitungan bank, diketahui jika lembaran uang kertas pecahan Rp 100 ribu hilang sebanyak 261 lembar.

 

Selanjutnya hilangnya ratusan lembar uang di dalam mesin boks, pihak bank melapor ke Polsek Ubud dan tim Opsnal Polsek Ubud langsung memburu dan menangkap tersangka di kantornya di Jalan Tukad Badung XIX Denpasar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago