Categories: Hukum & kriminal

Modus Pakai Berkas Fiktif, Garong Duit Kematian, Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Tidak hanya dana hibah atau bansos saja yang kerap dikorupsi. Dana santunan untuk orang yang sudah mati juga ikut digarong.

Ini seperti yang dilakukan I Dewa Ketut Artawan, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pria kelahiran Buleleng, 52 tahun silam itu mengorupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana sejak 2015. Artawan tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Pria yang menjabat kelian dinas sejak Desember 2008, itu kongkalikong dengan Indah Suryaningsih (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.

“Terdakwa ini adalah perangkat desa. Salah satu tugasnya mengajukan santunan kematian jika ada permohonan dari masyarakat,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa kemarin.

Desi sendiri dalam kasus ini bersama timnya bersifat probono atau ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

“Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli dalam sidang berikutnya,” imbuh Desi. Berdasar dakwaan JPU Ivan Praditya Putra, terdakwa menggunakan dana dari 140 berkas yang diajukan sebesar Rp 210 juta.

Perinciannya Rp 138 juta dibuat secara fiktif dan dua berkas diajukan secara berulang. Dari total dana santunan kematian yang dinikmati Indah sebesar Rp 139.600.000, dan terdakwa Rp 70.400.000.

JPU mengajukan dua dakwaan untuk menjerat terdakwa. Dakwaan primer perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primer ini, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta pidana badan minimal empat tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsider ini, terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp maksimal 1 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago