Categories: Hukum & kriminal

Overload Berkali-kali Lipat, Lapas Tabanan Ajukan Relokasi ke Luwus

TABANAN – Masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas lapas bukan hanya jadi problem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, saja.

Masalah serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIB, Tabanan. Menurut Kalapas Tabanan I Putu Murdiana, Lapas Tabanan saat ini mengalami overload capacity.

Dari jumlah kamar sebanyak 15 blok, termasuk 2 blok kamar wanita diisi 165  narapidana. Idealnya, untuk kamar lapas 1 blok (per kamar) ditempati oleh 5 sampai 7 narapidana (napi).

Normal daya tampung lapas Tabanan 47 napi. Itu artinya, Lapas Tabanan jauh dari standar lapas sesungguhnya.

Bahkan, lahan parkir untuk lapas tidak dimiliki. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana untuk warga binaan tidak tersedia.

“Kami over kapasitas sekitar 118 orang napi. Rata-rata sekarang 1 kamar lapas kami isi dengan 11 napi,” ungkapnya.    

Lapas Tabanan dengan kondisi tidak ideal seperti ini menurutnya berisiko mudah terjadi gesekan. Potensi konflik sesama napi dan tahanan pun menjadi tinggi.

Tapi, untuk menghindari konflik, mau tidak mau pihak lapas tetap harus menempatkan napi dalam satu kamar dengan jumlah narapidana yang banyak itu.

“Karena hanya itu kapasitas kamar yang tersedia, ya kami harus jalankan,” ucapnya. Di dalam Lapas Tabanan penghuni lapas tertinggi pada kasus narkoba sekitar 40 persen.

Dalam kasus narkoba Lapas Tabanan salah satu lapas yang ditunjukkan sebagai pelaksanaan rehabilitasi narkoba.

“Meski mengalami over kapasitas, terutama pada kasus narkoba sangat susah untuk memindahkan narapidana narkoba ke lapas lain. Sedangkan program pemulihan dan rehabilitasi napi narkoba sudah dilakukan dan berjalan sangat efektif,” bebernya.

Terkait dengan relokasi lapas, Murdiana katakan pemindahan Lapas Tabanan pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Pemerintah Tabanan dalam hal ini bupati Tabanan.

Bupati Tabanan sudah menyetujui relokasi ke tempat yang lebih representatif dan layak. Informasi awal ada tanah provinsi di daerah Luwus, Baturiti seluas 6 hektare.

Namun untuk pembangunan lapas rencana akan diberikan seluas 3 hektare. “Pengajuan pemindahan lapas kami sudah sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM,

Dirjen Lapas dan Kakanwil Hukum dan HAM di Bali secara lisan. Secara formal belum kami sampaikan. Nanti apabila pihak pemprov akan menyerahkan hibah tanah tersebut pasti kami akan selesaikan administrasi,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago