Categories: Hukum & kriminal

Bikin Data Orang Hidup Jadi Mati, Kelian Munduk Ranti Diancam 20 Tahun

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana santunan kematian di Dinsosnakertrans Kabupaten Jembrana dengan terdakwa Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, I Gede Astawa memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana I Dewa Ketut Artawan didakwa dan diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, nasib sama kini menimpa Astawa.

Seperti terungkap saat sidang dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.

Saat sidang, pria 48 tahun ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra didakwa dengan dakwaan berlapis yakni, dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Terdakwa I Gede Astawa bekerja sama saksi Indah Suryaningsih (diajukan dalam berkas perkara lain) mencairkan data fiktif atau direkayasa sebanyak 59 pencairan atas nama alamarhum/almarhumah yang sudah pernah diajukan,” beber Jaksa Ivan Praditya Putra.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan jika 59 data fiktif yang diajukan itu meliputi 56 berkas dibuat secara fiktif, dan 3 berkas sisanya diajukan secara berulang atau pernah diajukan sebelumnya.

“Dari hasil pencairan dana santunan kematian, itu saksi Indah menikmati Rp 55,8 juta. Sedangkan terdakwa Astawa kebagian Rp 32,7 juta, dengan total kerugian negara sebesar Rp 88,5 juta,” jelas jaksa asal Kejari Jembrana.

Selanjutnya, atas surat dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari pusat bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago