Categories: Hukum & kriminal

Ternyata! Penusukan Sadis Dua Warga Tembok Bali Dipicu Masalah Listrik

SINGARAJA – Motif kasus penusukan yang dilakukan  Nengah Terak, 60, terhadap dua tetangganya di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/3) lalu akhirnya terungkap.

 

Ternyata, usai diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku yang sebelumnya terpengaruh minuman keras dan kalap ini kemudian nekat melakukan aksi penusukan karena dipicu masalah aliran listrik.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Tejakula AKP Wayan Sartika. Dikonfirmasi, Senin (11/3) ia,  mengatakan, jika motif tersangka Terak menusuk dua orang tetangganya dipastikan karena salah paham akibat sambungan listrik.

 

Menurut Sartika, selama ini tersangka menumpang listrik pada rumah Nyoman Suwadi, 45, salah satu korban dalam peristiwa penusukan itu.

 

Sejak beberapa pekan terakhir, aliran listrik ke rumah tersangka Terak selalu dicabut pada siang hari.

 

Listrik hanya mengalir pada malam hari saja. Tersangka pun diduga sudah mempersiapkan diri, sebelum menganiaya kedua kobannya.

 

“Tersangka saat itu dalam pengaruh alkohol. Dia juga membawa belati sepanjang 17 centimeter ke rumah korban Nyoman Suwadi,” jelas Sartika di Mapolres Buleleng.

 

Saat kejadian, korban Nyoman Suwadi dan Nyoman Sari sebenarnya sedang minum arak juga. Mereka sempat menawarkan tersangka bergabung. Namun tersangka langsung mengayunkan belati ke arah korban. Nyoman Suwadi berhasil menyelamatkan diri dan hanya mengalami luka gores pada perut bagian kiri.

 

Sementara korban Nyoman Sari bernasib lebih naas. Ia mengalami luka tusuk pada dada. Padahal korban Nyoman Sari tidak ada masalah dengan tersangka. Diduga tersangka dalam kondisi kalap, sehingga melakukan penyerangan secara membabibuta.

 

“Kemungkinan karena kondisi mabuk, tersangka ini salah menduga. Korban Nyoman Sari diduga Nyoman Suwadi. Sehingga diserang juga. Sekarang kondisi korban Nyoman Sari sudah membaik,” imbuhnya.

 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Nengah Terak secara langsung, Terak mengaku dirinya merasa kesal karena sambungan listrik ke rumahnya hanya tersambung pada malam hari.

 

“Saya kesal, karena sudah 20 hari, cuk listrik ke rumah saya dicabut. Saya hanya dikasih listrik malam hari. Sedangkan saya punya anak di rumah mau nonton TV kan tidak bisa,” ujar tersangka Terak.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, selain ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago