Categories: Hukum & kriminal

Janda Tiga Anak Ngaku Lajang Penipu Duda Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun

NEGARA – Komang Ayu Puspa Yeni, 32, janda tiga anak yang sempat mengaku sebagai lajang alias gadis agar bisa menikah dengan duda kaya, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari,  akhirnya menuntut terdakwa  dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi perempuan kelahiran Banyuatis, Buleleng ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbagan membertakan bagi pria yang pernah menikah dengan seorang anggota polisi di Ngawi, Jawa Timur, itu karena JPU menilai, selain terdakwa telah menikmati dari hasil kejahatan, terdakwa belum ada niat untuk mengembalikan kerugian korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada. “Memang tidak ada yang meringankan, karena dari fakta persidangan tidak ada pernyataan menyesal,” ungkap Jaksa Gedion.

Selanjutnya atas tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan membuat pembelaan secara tertulis. Majelis hakim selanjutnya menunda sidang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pekan depan.

Seperti terungkap pada dakwaan sebelumnya, hingga kasus in bergulir ke persidangan berawal dari laporan korban yangga mantan suami terdakwa I Gede Arya Sudarsana. Duda kaya ini terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa ditipu .

Singkat cerita, sejak menikah adat pada tahun 2016 hingga Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah di Fakultas Kedokteran  di salah satu Universitas  di Yogyakarta dan kebutuhan lainnya.

Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.

Tak hanya tertipu materi, sesuai laporan dan kesaksian korban di persidangan, terdakwa juga mengaku sebagai lajang dan belum menikah serta mengaku-ngaku berprofesi sebagai polisi dan dokter.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago