Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 20 Tahun, Jukir Pembunuh Sadis Terancam Uzur Di Penjara

DENPASAR – I Wayan Siki, 52, terdakwa kasus pembunuhan sadis sesama juru parkir di halaman kantor Tiki Jalan Kapten Regug, Denpasar, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja akhirnya menuntut pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Siki dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Jaksa Putu Oka.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika terdakwa Siki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap korban Ketut Pasek Mas, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Namun sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, selain karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele. 

“Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, pria paruh baya yang terancam menua dan uzur di dalam penjara ini didampingi kuasa hukumnya, Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaannya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Berawal dari selisih pemahaman, terdakwa yang berdalih kesal karena merasa dibohongi korban langsung menghunuskan pisau ke perut korban hingga tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago