Categories: Hukum & kriminal

Dari Sidang Jukir Sing Demen Ruwet, Siki: Minta Keringanan Yang Mulia

DENPASAR – Tertunduk, lesu, dan pasrah. Itulah sikap I Wayan Siki saat duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (12/3).

Juru parkir (jukir) yang didakwa membunuh temannya sendiri bernama I Ketut Pasek Mas, 47, beberapa bulan lalu itu dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas JPU Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

JPU menegaskan, perbuatan Siki terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sontak, mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari JPU, Siki yang kini usianya menapaki 52 tahun, itu tampak kaget.

Tidak lagi terlihat wajah garang seperti yang ditunjukkan saat pertama kali ditangkap aparat kepolisian. Saat itu Siki sambil mengenakan kaos bertuliskan Sing Demen Ruwet, terlihat santai usai membunuh korban.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia,” ujar pria asal Banjar Kerandan, Denpasar, itu. Sambil mengucapkan permohonan itu suara Siki gemetar seraya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Hilang sudah gagahnya. Tidak hanya Siki. Anggota keluarganya yang hadir juga tampak tak percaya. Mereka saling pandang.

Wajar mereka jika bersikap demikian. Sebab, saat ini usia Siki sudah 52 tahun. Bila hukuman 20 tahun itu dikabulkan hakim, maka Siki akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Menanggapi permintaan Siki, hakim menjelaskan bahwa pembelaan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Karena itu, hakim meminta Siki berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berbisik, tidak lama kemudian tim pengacara Siki menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar salah satu pengacara Siki. Hakim sendiri mencoba menenangkan Siki yang terlihat shock. 

Dijelaskan hakim, Siki dituntut 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Sebenarnya tuntutan tertinggi Pasal 340 (KUHP) ini hukuman mati. Setelah itu di bawahnya hukuman seumur hidup. Di bawahnya lagi hukuman 20 tahun. Nah, ini saudara terdakwa dituntut 20 tahun,” tutur hakim dengan nada halus.

Mendapat penjelasan hakim, Siki pun mengangguk. Usai sidang, pria yang tidak bisa baca tulis itu menghampiri kerabatnya.

Saat mendekati kerabatnya itulah Siki menunjukkan sikap lain. Siki mencoba tegar. Pria paro baya itu terus tersenyum. “(Dituntut) 20 tahun,” ujarnya santai. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago