Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara 7 Ineks, Manajer Pyramid Diganjar 7 Tahun, Si Ibu Sig-Sigan

DENPASAR – Tangis perempuan tua itu pecah di Ruang Sidang Sari PN Denpasar. Dia tak sanggup menahan tangis setelah mengetahui anaknya,

David Rizky, 30, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Tangis sig-sigan itu berjalan lebih dari lima menit. Rizky yang merupakan mantan manager Diskotek Pyramid, Kuta, dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi.

Jumlah ekstasi yang dimiliki Rizky sejatinya tidak banyak. Pria asal Jakarta, itu memiliki tujuh butir ekstasi. Namun, hakim tetap menyatakan Rizky bersalah.

Tujuh butir ekstasi diganti dengan tujuh tahun penjara. Rizky dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

“Saudara dituntut sepuluh tahun penjara, setelah kami bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman tujuh tahun. Anda menerima putusan ini, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim Kimiarsa dalam persidangan kemarin.

Rizky yang didampingi  pengacaranya Nyoman Gede Murdiana, Agus Gunawan Putra lantas melakukan koordinasi singkat. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Murdiana.

Sikap yang sama ditunjukkan JPU Kejati Bali, I Wayan Dana Ariyantha. Hakim memberikan waktu kedua pihak untuk menyatakan sikap.

Rizky dan tim kuasa hukumnya pantas pikir-pikir. Sebab, selain diganjar tujuh tahun penjara, Rizky juga didenda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Begitu Rizky meninggalkan kursi terdakwa, dia langsung memeluk ibunya yang sedari tadi sesenggukan. “Yang sabar ya, Bu,” kata Agus mencoba menenangkan ibunya Rizky.

Sementara itu, JPU yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara menilai putusan hakim karena didasari pertimbangan memberatkan.

“Selama persidangan terdakwa ini tidak mau berterus terang dan berbelit-belit. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan dari kami sebagai penuntut umum,” ujar JPU.

Sebelumnya, aparat kepolisian beberapa waktu lalu melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dan di sebuah loker atau laci polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi yang disebut milik Rizky.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago