Categories: Hukum & kriminal

Cckk…Sembunyikan Sabu 1 kg di Sandal, Dua Penumpang Lion Air Diciduk

DENPASAR – Dua penumpang pesawat Lion Air JT 960 rute Medan – Bandung – Denpasar diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Sabtu (9/3).

Keduanya masing-masing bernama Muhammad Ikhsan, 23, berstatus mahasiswa dan Muhammad Dani, 28.

Keduanya ditangkap karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.008,19 gram brutto atau lebih dari 1 kg dari Medan ke Bali.

Selain itu, dari keduanya juga diamankan 105 butir pil warna merah yang diduga ekstasi. 

Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, penangkapan kedua pemuda ini dilakukan berdasar informasi bahwa akan ada pengiriman sabu oleh dua kurir dari Aceh.

Dari informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyanggongan di Bandara Ngurah Rai hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku langsung ditangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.00. Kedua pelaku mempunyai modus baru menyelundupkan sejumlah barang haram tersebut.

“Para pelaku ini memasukan sabu ke dalam sandal mereka pakai, yang agak tebal. Kemudian sandal itu dijahit kembali untuk mengelabuhi.

Tapi, petugas kami tetap berhasil mengungkap modus mereka. Kami amankan sejumlah sabu itu secara terpisah,” kata AKBP Sebudi di kantor BNNP Bali, Rabu (13/3).

Setelah menangkap kedua pelaku, petugas BNNP Bali kemudian melakukan pengembangan.

Berdasar pengembangan tersebut, diketahui ternyata sejumlah barang bukti narkoba itu nantinya akan diterima oleh seseorang di Bali bernama I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas.

Berdasar pengakuan kedua kurir tersebut, petugas langsung melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menangkap Gus Mas di Hotel Puri Nusantara di hari yang sama.

“Gus Mas ini adalah orang yang bertugas mengambil sabu dari kedua kurir ini,” tambah AKBP Nyoman Sebudi. Dari penangkapan itu, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di BNNP Bali.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sejumpah plastik klip, dan alat pres pembungkus narkoba. 

Atas aksinya, pelaku Muhammad Ikhsan, dan M. Dani dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan

terhadap pelaku Gus Mas  dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago