Categories: Hukum & kriminal

Kurir Pemilik Belasan Paket Narkotika Asal Mojokerto Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Aji Kuasa,32, terdakwa kasus kepemilikan belasan paket narkotika berbagai jenis, Rabu (13/3) dituntut dengan hukuman tinggi.

Pria asal Mojokerto, Jawa Timur ini akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dituntut dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, tuntutan hukuman bagi kurir itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara,”tegas Jaksa Cok Intan.

Seperti diketahui, hingga kasus inii bergulir berawal dari penangkapan terdakwa di  kamar kosnya di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, oleh petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 sekitar pukul 08.30 lalu.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan 12 paket narkotika  dengan total 10.48 gram netto yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya.

Adapun dari total narkotika yang diamankan, terinci dua paket sabu dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Ega (buron). 

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago