Categories: Hukum & kriminal

Dikeler Saat Pengembangan, Coba Kabur, Residivis Maling Ayam Ditembak

GIANYAR – Gara-gara coba kabur saat pengembangan, I Kadek Murta, 36, residivis maling ayam dan burung asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akhirnya ditembak.

 

Pria residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini akhirnya ditembak di betis kaki kirinya.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kamis (14/3) menjelaskan, hingga Murta ditangkap berawal dari adanya dua laporan.

 

Laporan pertama, pada Sabtu lalu (9/2), seekor ayam kurungan milik I Nyoman Karang di Banjar Sasih, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dicuri pelaku pukul 04.00. Sebulan kemudian, seekor burung Jalak Kebo lengkap dengan sangkarnya milik I Ketut Adi Astawa dicuri pukul 02.00.

 

Korban pemilik burung mengalami kerugian mencapai Rp 500 ribu.

 

“Berdasarkan laporan pencurian itu, kami menelusuri pelakunya. Akhirnya kami memperoleh petunjuk mengarah kepada pelaku I Kadek Murta,” ujar AKP Suryadi.

 

Pelaku lalu dikejar ke tempat persembunyiannya di daerah Denpasar. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Saat kami interograsi, ternyata pelaku ini residivis. Dia juga mencuri di daerah lainnya selain Gianyar,” terang Suryadi.

 

Bahkan dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap jika tersangka pernah melakukan curanmor di wilayah Denpasar. “Pelaku ini mencuri sepeda motor, dan di wilayah Klungkung, mencuri rokok. Saat kami melakukan pengembangan, mengajak pelaku ke beberapa lokasi kejadian di Denpasar, pelaku mencoba kabur,” jelasnya.

 

Lantaran berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

 

Menurut Suryadi, pelaku yang pernah dipenjara pada 2001 dan pada 2003 ini melakukan kejahatan atas faktor ekonomi.

 

Sementara itu, pelaku Murta, mengaku kepepet mencuri ayam dan burung milik pelaku. “Saya pas nggak ada uang,” ujar Murta.

 

Diakui, dia harus menghidupi dua anak dan istrinya. “Kerja angkut beras tidak cukup,” ungkapnya.

 

Murta yang dua kali sempat merasakan dinginnya tembok penjara mengaku kapok. “Ya, saya kapok,” tukasnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, Murta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago