Categories: Hukum & kriminal

Kuasai Sabu 7 Gram Dituntut 9 Tahun Bui, Terdakwa Minta Waktu Melawan

DENPASAR – Bukannya mencari pekerjaan halal, Kadek Ari Wisnu Pariyatna, 30, justru menjajakan barang haram sabu-sabu.

Walhasi, pria pengangguran itu dituntut sembilan tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (14/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Cok Intan menilai perbuatan Ari sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa saat dibekuk polisi membawa 12 paket sabu-sabu  dengan total berat 7,94 gram bruto. “Menuntut, meminta supaya mejalis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar JPU Cok Intan di muka majelis hakim yang diketaui I Gde Ginarsa.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Fitrah, anggota tim penasihat hukumnya dari PBH Pos Bakum DPC Peradi Denpasar, meminta waktu untuk menyusun pembelaan secara tertulis.

Pembelaan tertulis itu diperlukan mengingat tuntutan JPU yang lumayan tinggi. Dalam dakwaan diuraikan, Ari ditangkap Jumat 16 November 2018 sekitar pukul 20.00 di depan warung di Jalan Yudistira,  Seminyak, Kuta, Badung.

Saat ditangkap Ari menyebut semua sabu-sabu didapat dari seseorang  yang dia ketahui bernama Agus.

“Saya dihubungi Agus untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di pot di pinggir jalan di Jalan A. Yani Utara. Mengambilnya tiga kali,” kata Ari dalam sidang sebelumnya.

Sebagai peluncur alias tukang tempel sabu, Ari menempelkan sabu di sejumlah lokasi. Diantaranya Jalan Nangka Utara dan Jalan Salia, Denpasar. Terakhir dia diminta nempel di kawasan Seminyak, Kuta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago