Categories: Hukum & kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Burung Kicau Asal Lombok

PADANG BAI-Penyelundupan ribuan ekor burung kicau illegal berbagai jenis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat tujuan Denpasar, Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Jumat (1/3) malam berhasil digagalkan.

 

Ribuan ekor anakan burung kicau berbagai jenis itu digagalkan petugas gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar bersama tim Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai.

 

Komandan Lanal Denpasar Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, Sabtu (16/3) menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku penyelundupan dan penyitaan ribuan burung illegal itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan petugas Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB dan personel Lanal Mataram ke pihak Intelejen Lanal Denpasar.

 

Sesuai informasi petugas yang diterima pihak Lanal Denpasar, lanjut mantan komandan Satuan (Dansat) Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada II Surabaya periode 2016-2018, ada sebuah kendaraan truk dengan ciri-ciri bodi kepala bercat kuning dan bak truk warna hijau mengangkut ribuan ekor burung anakan tanpa dokumen dan izin dengan tujuan Denpasar melakukan penyeberangan dengan KMP Swarna Kartika rute Lembar-Padang Bai.

 

Setelah melakukan perjalanan laut sekitar hampir 3 jam lebih, tim Lanal Denpasar  yang telah bersiap langsung melakukan penangkapan.

 

“Target kami amankan bersama petugas BKIPM dan Karantina sesaat setelah kapal bersandar,”terang Henricus.

 

Lebih lanjut, usai diamankan, tim Lanal Denpasar bersama petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan.

 

Hasilnya pun mengejutkan. Usai dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, petugas menemukan sekitar 1.500 ekor burung anakan berbagai jenis.

 

“Ada berbagai jenis burung kicau seperti kepodang, manyar, dan kecial kuning. Rencananya ribuan jenis burung kicau itu akan dikirim ke penjual burung di Pasar  Satria Denpasar,”jelasnya. 

 

Selanjutnya saat petugas menanyakan dokumen, baik sopir truk berinisial SH, maupun dua orang pembawa burung berinisial FA dan MK, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen maupun izin resmi dari pihak berwenang.

 

Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen, ketiga orang tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago