Categories: Hukum & kriminal

CPNS Pemkot Menangi Gugatan, SK Pemecatan Walikota Rai Cacat Yuridis

DENPASAR – Tidak sia-sia perjuangan I Made Lila Arsana menggugat Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila berhasil memenangi gugatan‎ kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar. Hal itu terungkap berdasar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kemarin (19/3).

Dalam sidang sekitar satu jam itu, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro mengabulkan gugatan yang diajukan Lila. Tidak hanya sebagian, tapi seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018,

tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana cacat yuridis atau tidak sah.

Penyebab SK dinyatakan tidak sah karena SK tersebut tidak ditandatangani langsung walikota. Yang meneken SK adalah pelaksana tugas (Plt) walikota saat itu, Wakil Walikota IGN Jaya Negara.

Ketut Bakuh, kuasa hukum Lila mengungkapkan dalam putusan hakim PTUN telah mempertimbangkan terkait dengan kewenangan Plt wali kota yang tidak memiliki

kewenangan dalam menerbitkan SK penghentian CPNS, sehingga menjadi alasan SK tersebut cacat hukum dan dinyatakan tidak sah

Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya, berarti Walikota Denpasar harus mencabut SK pemberhentian CPNS atas nama I Made Lila Arsana.

“Walikota juga harus merehabilitasi kedudukan klien kami sebagai CPNS di dinas terkait sebagaimana keadaan semula, serta mengembalikan hak haknya sebagai CPNS termasuk gaji yang selama tidak dibayarkan,” tandas Bakuh.

Pengacara asal Bangli, itu menegaskan majelis hakim juga menolak keberatan atau eksepsi dari tergugat (walikota) atas jangka waktu gugatan yang dinilai telah lewat dari 90 hari sejak SK diterbitkan 2 April 2018.

Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan masih bisa diajukan karena penggugat telah mengikuti prosedur keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg).

Sehingga majelis hakim menghitung jangka waktu sejak surat balasan dari Bapeg diterima penggugat oleh karenanya gugatan masih dalam tenggang waktu.

“Terkait tenggang waktu ini klien kami juga merasa dicurangi karena meski SK sudah diteken pada 2 April 2018, tetapi baru diserahkan pada klien

kami pada 7 Juni 2018. Hal itu membuat klien kami untuk mengajukan upaya hukum terhambat hampir dua bulan,” beber Bakuh. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago