Categories: Hukum & kriminal

Menangi Gugatan Lawan Walikota, Lila: Saya Hanya Perjuangkan Hak Saya

DENPASAR – Tidak sia-sia perjuangan I Made Lila Arsana menggugat Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Lila berhasil memenangi gugatan‎ kasus pemecatan dirinya sebagai CPNS di Pemkot Denpasar. Hal itu terungkap berdasar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar kemarin (19/3).

Dalam sidang sekitar satu jam itu, majelis hakim yang diketuai Imawan Krisbiyantoro mengabulkan gugatan yang diajukan Lila. Tidak hanya sebagian, tapi seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan.

Putusan hakim tersebut langsung disambut haru oleh Lila yang didampingi tim kuasa hukumnya I Ketut Bakuh, dkk. Mata Lila terlihat berkaca-kaca.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu saya mencari keadilan,” ujarnya usai sidang.

Menggunakan baju endek ungu, Lila mengaku perjuangannya tidak mudah. Setelah hampir sembilan tahun bekerja sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Denpasar, bukannya surat pengangkatan yang  didapat justru surat penghentian.

“Surat penghentian itu sangat menyakiti hati saya sebagai rakyat kecil,” tuturnya. Lila menegaskan, secara pribadi dirinya tidak memiliki masalah dengan wali kota dan wakil wali kota sebagai pimpinannya di Pemkot Denpasar.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai CPNS di bawah kepemimpinan beliau,” imbuhnya. Terkait dengan masih adanya upaya hukum dari pihak wali kota terhadap putusan hakim, Lila berharap haknya bisa kembali dipulihkan.

Pun jika wali kota harus banding, maka Lila mengatakan akan terus berjuang. “Saya akan berjuang semampu saya untuk terus mempertahankan hak-hak saya sebagai orang kecil,” imbuh guru sanggar tari khusus tuna rungu itu.

Di lain sisi, atas putusan hakim, kuasa hukum I Made Lila Arsana, Ketut Bakuh merasa bersyukur di mana kliennya akhirnya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Terlebih jika melihat riwayat permasalahan yang dialami Lila. Sejak menjadi CPNS pada 2009, Lila tak kunjung diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Justru Lila diberhentikan dengan alasan pelanggaran yang tak pernah dilakukan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago