Categories: Hukum & kriminal

Pelindo Minta Sidang Tertutup, Hakim Kabulkan, Walhi Bali Kecewa

DENPASAR – Sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa kembali digelar pada Selasa (19/3) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Publik Bali.

Agenda sidang kali ini terkait dengan penyerahan kesimpulan dari termohon yang dalam hal ini PT. Pelindo III cabang Benoa serta penyerahan Uji Konsekuensi untuk semua informasi yang diminta oleh Walhi Bali.

Namun pada sidang kali ini pihak termohon yakni Pelindo III Cabang Benoa meminta pimpinan sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa agar menentukan sidang kali ini tertutup.

Alhasil pimpinan sidang mengabulkannya dan menetapkan sidang antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa tertutup.

Dikonfirmasi usai sidang, majelis komisioner Agus Astapa menjelaskan bahwa mengapa semua informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali tidak dibuka oleh Pelindo karena dalam informasi tersebut ada putusan-putusan yang menyangkut lembaga lain.

“Jadi ijin-ijin itu dikeluarkan oleh lembaga lain sehingga pihak Pelindo beralasan bahwa ada informasi yang tidak bisa diberikan,” bebernya.

Agus Astapa menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pelindo III cabang Benoa tepatnya tanggal 26 Maret 2019 guna melakukan

pengecekan terhadap segala surat dan kelengkapan perijianan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa.

“Pengecekan ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan putusan apakah informasi itu dibuka semuanya, dibuka sebagian atau dibuka semuanya namun bukan kewenangan lembaga bersangkutan untuk punya,”imbuhnya.

Komisi Informasi Publik akan mengecek tanpa kehadiran pemohon atau Walhi Bali. Pelindo III cabang Benoa menutup segala informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali dan telah menyerahkan uji konsekuensinya. 

Made Juli Untung Pratama selaku Direktur Walhi Bali menilai segala informasi yang diminta oleh Walhi Bali kepada Pelindo III cabang Benoa merupakan informasi publik. 

Untung Pratama juga mempertanyakan bagaimana cara publik untuk mengetahui kegiatan tersebut ketika data-data yang menyangkut tentang segala perijinan itu ditutup.

“Hal tersebut adalah upaya-upaya untuk menghambat akses publik untuk mengetahui kegiatan atau Aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo di kawasan Teluk Benoa” ucapnya.

“Pelindo terkesan tertutup dan dapat diduga Pelindo tidak punya ijin sebab semua informasi yang diminta Walhi Bali dinyatakan tertutup”tegasnya.

Terkait majelis komisioner akan melakukan pemeriksaan setempat kepada Pelindo III cabang Benoa, Untung menilai hal tersebut akan membuktikan apakah Pelindo III

memang sudah memiliki ijin atau tidak, dan dalam hal ini Walhi Bali tidak dilibatkan atas permintaan dari Pelindo III cabang Benoa. Setelah pemeriksaan setempat maka selama 14 hari kerja maka akan ada putusan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: walhi bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago