Categories: Hukum & kriminal

Pas, Kantongi Senjata Api Ilegal, Pengedar Sabu Diganjar 2 Tahun

DENPASAR – Ali Wafa alias Frangky, 28, dan Fathorrahman alias Ongky, 35, bakal semakin lama menikmati pengapnya penjara.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dua pekan lalu, keduanya dijatuhi pidana penjara lumayan tinggi. Frangky divonis 10 tahun penjara, sedangkan Ongky diganjar 9 tahun penjara.

Selain itu, pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai Rp 4 milliar subsider empat bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika lintas pulau.

“Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Ali Wafa alias Frangky dan Fathorrahman alias Ongky,” ujar hakim Ni Made Purnami, kemarin (26/3).

Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951.

Atas putusan hakim, terdakwa memiliki tiga pilihan. Pertama menerima putusan, kedua tidak menerima dan mengajukan banding, opsi terakhir adalah pikir-pikir. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar I Gusti Krisna, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, sehingga dijadikan sebagai hal yang memberatkan.

Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana.

Mereka hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kosberawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00,

terdakwa Ongky menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa Frengky di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah Nomor 10, kamar Nomor 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata api jenis Revolver merek Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna cokelat, satu senjata api merek lain dan enam butir amunisi tajam kaliber 22. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago