rilis-kredit-lpd-pacung-tanpa-agunan-mantan-bendesa-jadi-pesakitan
DENPASAR – Mantan Jro Bandesa Adat Pacung, Bitera, Gianyar, Nyoman Jaya resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pria yang juga pernah menjabat Ketua LPD Pacung, itu didakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan di LPD Pacung.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar. Sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen
kerugian sebesar Rp 142.928.523,” ujar JPU Putu Iskadi Kekeran dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, kemarin (26/3).
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa yang mantan bandesa adat mengambil alih jabatan Ketua LPD Pacung.
Persisnya mengambil alih posisi kasir. Saat menjabat itulah terdakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan.
Pada 2012 lalu saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500.
Dengan demikian terdapat selisih Rp 142.928.523. Selisih tersebut diduga dipergunakan oleh terdakwa.
“Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat kepada ratusan nasabah,” beber JPU dari Kejari Gianyar, itu.
Untuk menjerat terdakwa, JPU memasang dua dakwaan. Dakwaan primer adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…