Categories: Hukum & kriminal

Edarkan Sabu-Sabu di Buleleng Timur, Calo Properti Dikerangkeng

SINGARAJA – Seorang makelar property bernama Gede Sumertayasa alias Kopet, 39, warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, terpaksa diamankan polisi.

 

 Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Buleleng Timur.

 

Terungkapnya jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan polisi terhadap tersangka Komang Ngadeg Pande Arta alias Ngadeg, 19, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem.

 

Tersangka Ngadeg ditangkap Minggu (24/3) lalu di rumahnya.

 

Saat ditangkap, petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 0,17 gram.

 

Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Ngadeg. Ngadeg berkicau bahwa dirinya mendapat narkotika dari Kadek Witama alias Potok, 33, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem.

 

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Potok. Kebetulan saat itu Potok berada tak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari mulut Potok, polisi kemudian mendapat nama tersangka Gede Sumertayasa alias Kopet. Polisi langsung menangkap tersangka Kopet di wilayah Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, sekitar pukul 04.30 Senin (25/3) dini hari.

 

Saat ditangkap, tersangka Kopet kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,85 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dua buah tabung kaca, sebuah korek api, dan sebuah bong yang diduga kuat usai digunakan pesta sabu.

 

“Kami menduga mereka bermain dalam sebuah jaringan. Sejauh ini yang memenuhi unsur sebagai pengedar itu tersangka Kopet,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/3).

 

Suparta mengungkapkan, tersangka Kopet sempat melakukan transaksi via telepon. Ia kemudian mengambil sabu dengan cara sistem tempel di wilayah Desa Dencarik. Polisi sempat menelusuri nomor ponsel itu, namun sudah tidak aktif.

Sementara itu tersangka Kopet mengaku dirinya hanya menjadi kurir semata. “Saya waktu itu dikasih uang sama Potok. Setelah itu baru saya jalan beli. Saya hanya lewat telepon saja. Setelah itu saya ambil di Dencarik, ditempel di tiang telepon sekitar perempatan itu,” kata tersangka Kopet.

 

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal berbeda. Tersangka Kopet dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Ngadeg dan Potok dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago